Geger Sengketa Tanah Depok: Hakim Cek Lokasi, Terpidana Soleh Diduga Gunakan Dokumen Palsu
- Istimewa
VIVA Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur turun tangan mengecek lokasi obyek sengketa sebidang tanah yang digugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh terpidana Soleh. Obyek tanah itu berlokasi di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat
Lokasi bidang tanah tanah seluas 15 ribu meter persegi (M2) itu memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun dalam perkara ini, pihak tergugat satu adalah SP, dan AS sebagai tergugat 2. Mereka adalah pemilik secara sah sebidang tanah tersebut.
Kuasa hukum AS dan SP dari EDS Law Office Jakarta, Eko Djasa menjelaskan ada dua hakim dan satu panitera yang mengecek langsung lokasi sebidang tanah yang digugat terpidana Soleh. Eko bersama tim kuasa hukum lainnya, Surya Astawan dan Dimaz Pratama serta AS dan SP juga di lokasi.
“Nama hakim yang turun ke lokasi Ibu Fitri SH mewakili ibu Ketua dan satu Hakim lainnya dengan Panitera Pengganti ibu Yanti SH,” kata Eko kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.
{{ photo_id=705 }}
Dijelaskan Eko, hakim yang mengecek lokasi obyek sengketa tersebut adalah majelis hakim delegasi Pengadilan Negeri Depok atas gugatan nomor 87/pdt.G/2025/PN.JKT. Tim.
“Di lokasi tersebut ternyata ada 1 bangunan rumah cukup besar yang dikuasai oleh orang atas nama Isidro Dacosta dan 2 rumah contoh juga dikuasai Isidro Dacosta,” jelas Eko.
Sementara, Dacosta sebagai pihak ketiga juga sempat beri penjelasan kepada majelis hakim soal ia membeli tanah 6 kaveling dan rumah dari Muhamad Sholeh.
Bukti pembelian itu berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kwitansi. Diduga PPJB palsu karena dibuat Muhamad Sholeh yang diperiksa majelis hakim sebagai terdakwa.
Begitu juga dari rumah contoh itu juga dijadikan garasi yang menempel rumahnya oleh seorang bidan Bernama Yanti. Sang bidan mengaku membeli tanah tersebut dari Soleh.
“Lokasi tersebut versi penggugat dikuasai oleh orang bernama SP dan AS. Sedangkan versi kami dikuasai oleh Dacosta secara nyata keseluruhan," sebutnya.
"Namun Dacosta ini menyangkal hanya menjaga lokasi tanah itu atas perintah langsung dari pemilik tanah secara lisan maupun melalui telepon,” ujarnya.
Eko pun berharap dari hasil pengecekan hakim ke obyek tanah bisa tergambarkan secara utuh dan objektif tentang pemilik sebidang tanah sebenarnya.
Menurut dia, terlihat juga aksi terpidana Soleh sebagi penggugat justru menjual tanah SP dan AS. Sholeh pun mendirikan bangunan tanpa IMB. Sholeh diduga pula menggunakan dokumen palsu PPJB. Pun, beberapa tanah kavling dibangun oleh Sholeh dan dijual kepada para konsumen Dacosta, Bidan Yanti, dan lainnya.
"Sementara beliau belum membayar sepeserpun kepada klien kami SP," tuturnya.
Lebih lanjut, Eko menuturkan status Soleh saat ini merupakan seorang terpidana kasus tindak pidana pasal 385 ayat 1 KUHP.
“Dia divonis 3 tahun penjara. Dia dilaporkan oleh klien kami ke lembaga penegak hukum. Dia divonis hakim PN Depok pada 15 September 2025 kemarin,” kata Eko.