Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba

Musisi Fariz RM saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jaksel.
Sumber :
  • Tangkapan Layar tvOne

JakartaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Siapkan Pulau Galang untuk Rawat Warga Gaza

Dilansir dari Kabar Pagi tvOne, Selasa, 5 Agustus 2025, jaksa menuntut Fariz RM dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuasa hukum Fariz RM keberatan dengan tuntutan jaksa. Mereka menilai jaksa tidak tepat mengenakan pasal karena kliennya hanya pengguna, bukan pengedar narkoba.

Jubir Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Sebelumnya, Fariz RM ditangkap di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025 lalu karena memesan narkoba jenis ganja melalui ADK.  

Penangkapan terhadap Fariz berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial ADK (46) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti paket narkoba jenis ganja yang akan dibawa ke pemesannya di Bandung, Jawa Barat.

Pedagang Pasar Hewan Barito Enggan Direlokasi, Pramono Sebut Taman Bendera Pusaka Tetap Dibangun

Tim dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantas menuju lokasi pengiriman ganja tersebut. Saat tiba di Jalan Dipati Ukur, Bandung, petugas lantas menangkap seorang pria paruh baya yang sedang menunggu pesanan di sebuah agen travel. Pria tersebut diketahui merupakan musisi senior Fariz RM dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu.

Sebelumnya, pelantun lagu 'Sakura' itu juga pernah ditangkap karena kasus narkoba yakni pada 2007, 2015, 2018.