Bawa 675 Butir Ekstasi, Dua Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

VIVA Jakarta – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Jakarta Utara, berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran ekstasi. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 675 butir pil ekstasi siap edar.

Pura-pura Menolong, Pria Ini Curi Motor Korban Kecelakaan di Flyover Rawa Buaya

“Pelaku ini berinisial SBA alias B ditangkap di dalam kamar hotel dengan barang bukti 675 butir pil ekstasi,” kata Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SBA alias B di sebuah kamar hotel di Jalan Sunter Agung Utara Raya, Kecamatan Tanjung Priok, Minggu (17/8). Dari hasil pemeriksaan, SBA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MH alias J.

Transfer Panas! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Resmi Gabung Persib Bandung

Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung bergerak cepat. “Kami berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berhasil menangkap pelaku MH alias J di sebuah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara,” jelas AKP Bobi.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi sebuah plastik berisi 485 butir ekstasi dengan berat 179,68 gram, plastik berisi 190 butir ekstasi seberat 73,32 gram, sebuah tas, satu unit ponsel, satu kartu ATM, serta sebuah buku tabungan.

Demo Buruh 28 Agustus 2025 Tolak Upah Murah, Pengusaha: Aksi Itu Hak, tapi Harus Sesuai Aturan Main

“Total ada 675 butir pil ekstasi yang disita dari kedua pelaku,” tegas AKP Bobi.

Kini, SBA alias B dan MH alias J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.