Direktorat JPH Tegaskan Dukung Penguatan Ekosistem Halal di Indonesia

Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Penguatan jaminan produk halal, menjadi salah satu yang akan terus didorong oleh Direktorat Jamina Produk Halal atau JPH Kementerian Agama. Perannya strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional.

Muncul Fenomena Rojali dan Rohana, Legislator PDIP: Indikator Turunnya Daya Beli Masyarakat

Direktorat Jaminan Produk Halal ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.  

“Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama. Direktorat yang berada di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam ini menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal, namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, dikutip Senin 4 Agustus 2025 di Jakarta. 

Misbakhun: Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Bukti Kepastian dan Stabilitas di Era Prabowo

Tugas Direktorat JPH ini fokus pada perumusan kebijakan umum. Lalu melakuka evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan jaminan produk halal sesuai perundang-undangan.

“Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya berada pada BPJPH,” ungkap Fuad.

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 Capai 5,12 Persen

Kebijakan teknis yang dirumuskan meliputi bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan. 

Evaluasi dan pemantauan serta pelaporan yang dilakukan, menjadi krusial. Sebab memastikan jaminan produk halal dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title