Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sidang vonis musisi Fariz RM di PN Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) dengan hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta," kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Antara, Kamis, 11 September 2025.

Hakim mengatakan, jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

Sebelumnya, pada Selasa, 18 Februari 2025, polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Fariz pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.