Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant: Tersangka Pindahkan Uang Rp204 Miliar Dalam Waktu 17 Menit

Tersangka pembobolan rekening dormant di kantor cabang BNI Jabar.
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.

NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system, dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung. “(Pemindahan) dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.

Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik pada Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri lantas berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi.

Sembilan Tersangka

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

Kemudian, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Lalu dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60). Ada pula satu tersangka berinisial D yang tengah diburu penyidik.