Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant: Tersangka Pindahkan Uang Rp204 Miliar Dalam Waktu 17 Menit
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
VIVA Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, tersangka pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung dalam waktu 17 menit.
Hal itu dikemukakan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Dia menerangkan, pada awalnya, jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025.
Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant.
“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” katanya dilansir Antara, Kamis, 25 September 2025.
Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.
Kemudian, pada akhir bulan Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur. Waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.
Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.
NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system, dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung. “(Pemindahan) dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.
Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik pada Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri lantas berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi.
Sembilan Tersangka
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.
Kemudian, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Lalu dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60). Ada pula satu tersangka berinisial D yang tengah diburu penyidik.