Eks Presiden Kabila Divonis Mati, Pengadilan Kongo Sebut Terlibat Pemberontakan
Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/Anadolu/py
VIVA Jakarta – Vonis mati dijatuhkan untuk Joseph Kabila, mantan Presiden Republik Demokratik Kongo. Seperti dikutip dari Antara, sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis tersebut, terkait keterlibatannya pada aksi pemberontakan.
Pengadilan Militer Tinggi Republik Demokratik (RD) Kongo pada Selasa (1/10) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Presiden Joseph Kabila secara in absentia, kantor berita Anadolu melaporkan.
Kabila dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam gerakan pemberontakan, pengkhianatan, penyiksaan serta kejahatan perang, menurut putusan pengadilan di Ibu Kota Kinshasa.
Sidang Kabila digelar pada Juli setelah sebelumnya pada Mei kekebalan parlementernya dicabut oleh Senat.