Sekjen Iwakum Sebut Pemerintah Abaikan Hak Konstitusional Wartawan Indonesia
Senin, 6 Oktober 2025 - 17:58 WIB
Sumber :
- Dok.Iwakum
Sementara itu, Ponco juga menilai dalil pemerintah yang mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir sama saja seperti menutup mata terhadap kenyataan yang ada.
Faktanya, kata dia, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.
"Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya “perlindungan hukum” bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya?
Tidak ada satu pun yang dijelaskan," katanya.