Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya
- Istimewa
Dijelaskan dia, dalam aturan itu turut menegaskan bahwa menemukan bukti adanya tindak pidana sebelum menetapkan tersangka merupakan proses yang benar dalam penyidikan. Jika tahapan itu tak dilakukan sesuai prosedur, maka penetapan tersangka tidak sah.
Chairul juga mengingatkan praktik menetapkan tersangka dengan bukti-bukti yang tak kuat dinilainya bisa mengarah pada rekayasa kasus atau kriminalisasi. Ia bilang tindakan itu bertentangan dengan prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.
"Jika prosesnya terbalik, yaitu dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu. Lalu, baru kemudian dicari-cari bukti-bukti untuk menguatkan penetapan dimaksud, maka cara bekerja yang demikian itu merupakan tindakan sewenang-wenang," ujar Chairul.
Lebih lanjut, dia juga menepis klaim penyidik yang punya 113 saksi dalam mendukung penetapan tersangka Nadiem. Dia mengkritsi banyaknya jumlah saksi tak secara otomatis membuktikan kekuatan sebuah kasus.