LBH-AP Muhammadiyah Tuntut Ini ke KDM dan Pemprov Jabar Usai Neni Alami Doxing hingga Ancaman
- Instagram/ Neni Nur Hayati
"LBH-AP PP Muhammadiyah menilai bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas serangan digital ini, mengingat serangan terjadi setelah Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat menayangkan wajah Neni di dalam konten akun resmi instagram Diskominfo Jabar untuk kepentingan klarifikasi Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat,".
"Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari representasi Negara, memiliki tanggung jawab (duty bearer) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia Neni dari ancaman serangan digital dan pelanggaran perlindungan data pribadi maupun hak atas privasi. Kewajiban yuridisi ni telah dimandatkan secara eksplisit baik dalam ketentuan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik, hingga Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,".
Maka LBH-AP PP Muhammadiyah menuntut agar:
1. Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan publik, serta melakukan tindakan proaktif untuk menindak praktik-praktik serangan digital yang ditujukan kepada Neni Nur Hayati di berbagai platform media sosial (Youtube, Tiktok, dan Instagram);