KPK Tetapkan 2 Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua tersangka tersebut merupakan anggota DPR RI.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.

CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi awak media, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan informasi lebih detail akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenai identitas para tersangka dan kontruksi kasusnya. Dia hanya menegaskan sudah ada tersangka yang ditetapkan.

“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka. Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” kata Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK.

Dalam kasus ini, dua legislator yang sering diperiksa penyidik yakni Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Selain mereka, sejumlah saksi terutama dari pihak yayasan yang digunakan tersangka untuk menerima dana CSR juga sudah dilakukan pemeriksaan.