Legislator PDIP Setuju Komisaris BUMN Tak Perlu Dapatkan Insentif: Tidak Punya Andil

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Darmadi Durianto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.