Menko Budi Gunawan Sebut TNI Selidiki Kasus Penganiayaan Prada Lucky secara Profesional
- ANTARA/Ho-Humas Menko Polkam.
VIVA Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) menyelidiki kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan profesional. Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
"Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," kata Budi Gunawan di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, hal tersebut terlihat dari 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut.
Menurut Budi Gunawan, proses hukum harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan.
Tidak hanya sesuai prosedur, dia meminta proses hukum juga harus terbuka dan transparan agar bisa diawasi langsung oleh masyarakat dan pihak Kemenko Polkam sendiri.
"Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan," katanya.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.
"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan Wahyu saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang
Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, dimana tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.