Menang Lagi soal SOKSI, Misbakhun: Hadiah Tak Ternilai

Ketua Umum Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun
Sumber :
  • SOKSI

VIVA Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tidak menerima gugatan yang dilayangkan Ali Wongso Sinaga terkait SK Menkum RI tentang Kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun. Putusan atas perkara tersebut bernomor 403/G/2025/PTUN.JKT, dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Nyoman Vidiayu Purbasari pada Selasa 19 Mei 2026.

 

Direktori putusan laman PTUN Jakarta, menerima eksekspi Menkum sebagai Tergugat. “Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian tertulis di laman itu. Selaku penggugat, diharuskan membayar biaya perkara Rp 461 ribu.

 

Terhadap putusan tersebut, Misbakhun yang juga Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, mengatakan kalau putusan PTUN Jakarta sebagai hadiah bagi SOKSI.

 

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di hari ulang tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20 Mei 2026)," ujar Misbakhun.

 

Politisi yang juga Ketua Komisi XI DPR itu pun mengharapkan putusan PTUN Jakarta membuat SOKSI kian solid untuk terus berjuang bersama Golkar. 

 

“Masalah legalitas sudah jelas, kini saatnya berkonsolidasi dan kerja keras karena kondisi yang dihadapi bangsa sedang tidak mudah,” tuturnya.

 

Perkara persoalan ini muncul bermula saat SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit menggelar musyawarah nasional atau Munas pada Mei 2025. Pada Munas ke-XII SOKSI tersebut, Mukhamad Misbakhun terpilih menjadi ketua umum. Puteri Anetta Komarudin sebagai sekjen. 

 

September 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan SK bernomor AHU-0001556.AH.01.08 tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.  SK itu merupakan pengesahan atas hasil Munas XII SOKSI yang mengantar Misbakhun menjadi ketua umum ormas pendiri Golkar itu.

 

Meski demikian, Ali Wongso mempersoalkan SK tersebut. Hingga pada 28 November 2025, politikus Golkar itu menggugat SK Menkum tentang pengesahan hasil Munas XI SOKSI ke PTUN Jakarta. 

 

Pada 9 Januari 2026, persidangan digelar pertama kalinya. Namun, PTUN Jakarta pada 27 Januari mengeluarkan putusan sela yang isinya mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Misbakhun.

 

Sampai kemudian pada Selasa 19 Mei 2026 majelis hakim mengeluarkan putusan yan menyatakan gugatan Ali Wongso tak dapat diterima. Sebelumnya juga pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolaknya. Sehingga putusan PTUN Jakarta ini adalah yang kedua kalinya.