Ronald Tannur Dapat Pengurangan Hukuman 4 Bulan, Begini Penjelasannya

Gregorius Ronald Tannur
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jakarta – Gregorius Ronald Tannur, yang sempat divonis bebas tetapi kembali dijebloskan ke penjara, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman hingga 4 bulan.

 

Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

 

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, seperti dikutip VIVA Jakarta.

 

Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.