Tes DNA Buktikan Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

VIVA Jakarta – Pusdokkes Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA terkait polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Dari hasil uji ilmiah, dipastikan bahwa CA, putri dari Lisa, bukanlah anak biologis Ridwan Kamil.

Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti, menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan standar keilmuan yang ketat.

“Mulai tanggal 8 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2025, bertempat di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA,” ujar Sumy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ridwan Kamil jalani tes DNA di Bareskrim

Photo :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ia menjelaskan, tes DNA dilakukan pada 7 Agustus 2025 terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA. Pemeriksaan meliputi sejumlah tahapan mulai dari ekstraksi hingga analisis profil DNA.

Dari hasil uji, separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana. Namun, separuh lainnya tidak menunjukkan kecocokan dengan Ridwan Kamil.

“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Sumy.

Ia memastikan hasil tersebut benar-benar obyektif.

“Tes DNA ini disampaikan dengan sebenar-benarnya dan dilaksanakan sesuai dengan keilmuan yang sebaik-baiknya,” jelasnya.

Persoalan ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Ia menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di Instagram yang berisi tangkapan layar percakapan pribadi. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari sosok yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus tersebut diproses berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).