KPK Telisik Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (RN) dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah yang merugikan negara Rp40 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep Guntur di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Asep mengungkapkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah ini. Dia menegaskan akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar.
“Ini yg tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi kami sedang mendalami juga. Kami sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu,” ujarnya.
Asep menambahkan, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Menurutnya, pemeriksaan Ria Norsan kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.
“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” kata dia.
Ria Norsan baru terpilih menjadi Gubernur Kalbar berpasangan dengan Krisantus Kurnian pada Pilkada 2024. Ria Norsan diusung PDIP, PPP, dan Hanura. Namun, setelah menang, ia memilih bergabung ke Partai Gerindra.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.