Upbit Indonesia Perketat Standar Listing Kripto, Program Airdrop Segera Disiapkan
- Istimewa
Upbit Indonesia.
- Istimewa
Meski demikian, pencatatan aset pada sebuah platform tidak serta-merta menghilangkan risiko investasi. Pengguna tetap perlu melakukan riset mandiri, mempelajari informasi proyek, memahami volatilitas harga, serta mempertimbangkan kemampuan finansial dan profil risiko sebelum bertransaksi.
Program Airdrop
Selain menekankan kualitas listing, Upbit Indonesia juga tengah menyiapkan program airdrop bagi pengguna. Perusahaan belum mengumumkan secara terperinci aset yang akan dibagikan, periode pelaksanaan, kriteria peserta, maupun mekanisme distribusinya.
Informasi lebih lanjut mengenai program tersebut akan disampaikan melalui kanal resmi Upbit Indonesia. Pengguna diimbau untuk membaca seluruh ketentuan program dan memverifikasi informasi yang diterima guna menghindari penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan.
Melalui penguatan standar listing dan penyampaian informasi program secara transparan, Upbit Indonesia menyatakan ingin berkontribusi terhadap peningkatan standar industri aset digital. Perusahaan menempatkan kepercayaan pengguna sebagai salah satu dasar pengembangan layanan dan pertumbuhan ekosistem dalam jangka panjang.
Adapun PT Upbit Exchange Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upbit Indonesia didirikan pada tahun 2018 sebagai anak perusahaan Upbit APAC Pte. Ltd. Sejak 2019, perusahaan ini sudah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di bawah BAPPEBTI.
Sebagai perusahaan induk, Upbit APAC mengoperasikan Upbit Singapura, Upbit Thailand, Upbit Indonesia dan VerifyVASP.
Upbit Indonesia adalah Pedagang Aset Keuangan Digital di bawah OJK, dan VerifyVASP merupakan solusi Travel Rule terbesar di dunia untuk aset digital yang sesuai dengan standar FATF.