Mantan Komisioner Komnas HAM: Pembunuhan Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat

Koalisi Masyarakat Sipil gelar diskusi ‘September Hitam’
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Dua dekade lebih berlalu sejak aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh, kasusnya belum juga menemukan titik terang. Kini, mantan Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, menegaskan bahwa peristiwa kelam itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Roichatul menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki mandat kuat berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menyelidiki kasus semacam ini.

“Komnas HAM telah melakukan eksaminasi putusan dan kajian mendalam terhadap kasus Munir. Baru pada 2022, Komnas membentuk tim ad hoc untuk memulai penyelidikan kasus Munir sebagai pelanggaran berat HAM,” ujarnya.

Menurut Roichatul, tantangan Komnas HAM bukan hanya soal formil, melainkan juga materiil, terutama dalam mengurai unsur pelanggaran berat HAM seperti kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Dalam kasus Munir saya berkesimpulan sebagai pelanggaran berat HAM, meskipun korbannya hanya satu orang. Ini harus dilihat dalam konteks periode 2001–2004, apakah ada serangan terhadap pembela HAM. Pembunuhan Munir merupakan satu serangan puncak terhadap pembela HAM,” tegasnya.

Roichatul menekankan bahwa Komnas HAM wajib melakukan upaya serius untuk menuntaskan kasus ini. “Berdasarkan UU 39/1999 dan UU 26/2000, Komnas HAM harus optimal menyelesaikan kasus pembunuhan Munir,” katanya.

Di sisi lain, KontraS memberi sorotan tajam terhadap lambannya penyelesaian kasus ini. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menilai jika kasus Munir tidak segera dituntaskan, dampaknya akan semakin besar.