Tokoh NU Papua Dukung KPK Panggil Orang Dekat Gus Yaqut: Penyidik Harus Jeli Menyusuri

Tokoh NU Papua Toni Victor Mandawiri Wanggai
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus jadi sorotan. KPK diminta usut tuntas kasus ini termasuk soal dugaan aliran dana korupsi itu.

 

Demikian disampaikan tokoh NU Papua, Toni Victor Mandawiri Wanggai. Dia menyampaikan agar KPK tak ragu untuk memeriksa orang-orang yang diduga mengetahui kasus itu.

 

Toni mendukung rencana KPK yang akan memeriksa orang-orang yang berada di lingkaran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas alias Gus Yaqut.

 

Menurut dia, 'lingkaran dalam' Gus Yaqut dan Gus Isfah bisa seperti orang terdekat, petinggi PBNU, hingga pemilik travel. "Yang turut menikmati keuntungan dari penyelewenangan kuota tambahan haji,” kata Toni, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Agustus 2025.

 

Kemudian, ia meminta agar penyidik KPK mesti jeli dalam kasus kuota haji ini. Sebab, penyidik mesti menelaah kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK harus jeli menyusuri, dan jangan ragu mengeksekusinya,” ujarnya.

 

Garis KPK

Photo :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

 

 

Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan orang-orang terdekat dari eks Menag Gus Yaqut. Menurut dia, jadwal pemeriksaan itu bisa pekan ini atau pekan depan.

 

Minggu ini atau minggu depan, di-pantengin aja rekan-rekan. Kami memanggil orang-orang terdekatnya, seperti itu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

 

Dalam perkara ini, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi kuota ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

 

KPK juga sudah meminta keterangan kepada Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. KPK sudah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

 

 

Lalu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Langkah KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu yang dicegah adalah Gus Yaqut. (Ant)