Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia

Mbak Ita dan Alwin Basri
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

VIVA Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi, suap dan gratifikasi, terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022-2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara.

 

Selain hukuman badan, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Mbak Ita.

 

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

 

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Gatot, dikutip dari Antara, Rabu, 27 Agustus 2025.

 

Dalam dakwaan pertama, Mba Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

 

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

 

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

 

Alhasil, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

 

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Korupsi, sebab menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. 

 

Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

 

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

 

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

 

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

 

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

 

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

 

"Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang," kata Hakim Ketua.

 

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

 

Kendati begitu, majelis hakim memutuskan tak mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin Basri, dengan pertimbangan keduanya sudah masuk kategori lanjut usia.

 

"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Gatot.

 

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.