Partai Buruh hingga KSPI Laporkan Anggota DPR yang Dinonaktifkan: Biar MKD Memutuskan

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal
Sumber :
  • Dok. Istimewa

 

"Pengertian non-aktif itu kan gak ada di undang-undang (yang mengatur) MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu (3/9). Jadi, nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR," kata Said Iqbal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

 

Said menegaskan sanksi yang sepatutnya diberikan kepada anggota DPR itu diberhentikan sebagai wakil rakyat, karena pernyataan dan sikap arogan mereka menjadi salah satu pemicu aksi massa dan huru-hara yang terjadi pekan lalu.

 

Said Iqbal bersama pimpinan konfederasi serikat buruh lainnya, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, untuk berdiskusi dan menyamakan sikap menjaga situasi di dalam negeri kembali tenang dan kondusif. Dalam pertemuan yang sama, ada pula pimpinan dan pengurus pusat partai politik, pimpinan-pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), dan tokoh-tokoh agama.