Sule Kena Tilang Dalam Operasi Lintas Jaya, Begini Penjelasan Kadishub Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sumber :
  • ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

VIVA Jakarta – Penilangan terhadap Komedian Entis Sutisna alias Sule dalam Operasi Lintas Jaya lantaran dia tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang digunakannya.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat menjelaskan alasan penilangan terhadap Sule. 

Syafrin memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan. "Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir dari Antara, Jumat, 26 September 2025.

Ketika diperiksa, dia menuturkan, pihak Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala yang dimaksud. Namun, Sule tetap tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengecekan secara daring melalui e-KIR maupun Mitra Darat. Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan kabin ganda (double cabin) milik Sule itu sudah habis sejak 23 Maret 2025.

Sesuai aturan, kata Syafrin, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.

"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," ujar Syafrin.