Lagu 'Selamat Jalan' Sering Diputar Sound Horeg, Tipe-X: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?

Festival sound horeg yang digelar di Tulungagung
Sumber :
  • ANTARA/HO-Soleh

Diberitakan sebelumnya, Publik kembali dibuat geger dengan pernyataan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, soal kewajiban membayar royalti atas pemutaran suara burung atau suara alam lainnya di ruang publik, termasuk kafe dan restoran.

Pernyataan ini langsung memicu kontroversi dan perdebatan di media sosial. Banyak yang mengira suara burung adalah milik alam dan bebas digunakan, tapi Dharma menegaskan bahwa ada hak yang melekat pada rekaman suara tersebut.

“Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya,” ujar Dharma dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut Dharma, siapa pun yang memutar rekaman—bahkan jika itu hanya suara burung atau hujan—tetap harus menghormati hak dari pihak yang merekam. 

"Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait, hak terhadap materi rekaman, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu,” jelasnya.