Viral! Putar Suara Burung di Kafe Juga Kena Royalti, Ketua LMKN Beri Penjelasan
- Istimewa
Jakarta –Publik kembali dibuat geger dengan pernyataan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, soal kewajiban membayar royalti atas pemutaran suara burung atau suara alam lainnya di ruang publik, termasuk kafe dan restoran.
Pernyataan ini langsung memicu kontroversi dan perdebatan di media sosial. Banyak yang mengira suara burung adalah milik alam dan bebas digunakan, tapi Dharma menegaskan bahwa ada hak yang melekat pada rekaman suara tersebut.
“Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya,” ujar Dharma dikutip Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Dharma, siapa pun yang memutar rekaman—bahkan jika itu hanya suara burung atau hujan—tetap harus menghormati hak dari pihak yang merekam.
"Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait, hak terhadap materi rekaman, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dharma mengkritik keras pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban membayar royalti dengan memutar suara alam sebagai latar musik di tempat usaha.
“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tegasnya.