Waspada! Jual Beli Rekening Rekening Ilegal, Banyak Modus Menjebak Korban

Jual beli rekening (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Masyarakat diminta untuk mewaspadai praktik jual beli rekening bank. Aksi jual beli rekening diduga digunakan untuk 

menampung dana hasil tindak pidana seperti judi online, penipuan, pencucian uang atau tindak pidana lainnya. 

Praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berbahaya. Dalam modusnya, para pelaku memiliki banyak cara untuk menjebak korban.

Dengan modus itu, korban nanti diminta pelaku untuk menyerahkan rekeningnya. Jika rekening korban sudah berhasil 'diserahkan' para pelaku bisa menggunakan rekening tersebut untuk kepentingan mereka. 

Jual beli rekening juga merupakan tindakan ilegal yang termasuk dalam kejahatan perbankan dan melanggar Undang-Undang. Nasabah yang ingin buat rekening harus datang dan mengurus secara pribadi dengan pihak bank. 

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant sempat jadi sorotan. Namun, PPATK melakukan itu karena banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menjawab pertanyaan wartawan

Photo :
  • Antara

Adapun nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi seperti mendatangi kantor cabang bank. PPATK juga sudah memberikan penjelasan terkait informasi ini melaluin akun resmi Instagram @ppatk_indonesia seperti dilihat pada Minggu, 10 Agustus 2025, 

Menurut PPATK, langkah pengehentian sementara transaksi terhadap rekening tak aktif adalah wujud nyata negara terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan. 

"Hal ini juga menjadi langkah nyata menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari segala bentuk upaya penyalahgunaan oleh pelaku kriminal terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan. Nasabah tetap dapat  menggunakan 100% rekeningnya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Minggu, 10 Agustus 2025.

PPATK menjelaskan penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain jadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang dalam periode tertentu tak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Dalam hukum perbankan, prinsip kepercayaan berlandaskan hubungan antara nasabah dan bank. Bank berperan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat. Bank punya peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. 

PPATK mengingatkan saat ini ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing dan pencucian uang tengah meningkat di Indonesia. Maka itu, semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam melawan kegiatan-kegiatan kriminal ini. Aksi kriminal itu bisa merongrong kondisi ekonomi nasional.