Harga Emas Antam Melemah Hari Ini, Simak Update Lengkap Harga Logam Mulia Terbaru

Logam mulia produk Antam.
Sumber :
  • Istimewa/AI

VIVA Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 26 Mei 2026. Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pagi hari, harga emas Antam turun Rp5.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.

img_title Harga BBM Subsidi Dijaga hingga Akhir 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Fiskal

Saat ini, harga emas Antam dipatok sebesar Rp2.798.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp2.803.000 per gram. Penurunan ini sekaligus menjadi perhatian para pelaku investasi yang terus memantau pergerakan logam mulia di tengah dinamika ekonomi global.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut terkoreksi. Hari ini, harga buyback emas tercatat berada di level Rp2.607.000 per gram. Harga tersebut merupakan acuan yang digunakan ketika masyarakat menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

img_title Sudah Ada ATM Emas, Nasabah Bisa Cetak Emas Batangan Instan Lewat Aplikasi Tring!

Pergerakan harga emas dipengaruhi banyak faktor, mulai dari fluktuasi harga emas dunia, pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga kondisi geopolitik dan ekonomi internasional. Karena itu, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat. Banyak investor menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai karena dianggap relatif aman untuk menjaga aset dalam jangka panjang.

img_title Pegadaian Luncurkan ATM Emas untuk Cetak Emas Fisik Instan

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam, penting memahami aturan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong pajak resmi. Sementara untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru untuk berbagai ukuran pecahan pada perdagangan hari ini. Emas ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.449.000. Untuk ukuran 1 gram, harganya berada di level Rp2.798.000.

Halaman Selanjutnya
img_title