Harga Emas Antam Menguat di Awal Pekan
- Istimewa/AI
Selain memperhatikan harga, calon pembeli dan penjual emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas batangan, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen. Bukti pemotongan pajak akan diberikan pada setiap transaksi pembelian emas.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Adapun bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.
Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas. Karena itu, investor disarankan memperhitungkan komponen pajak saat melakukan transaksi agar dapat mengetahui nilai bersih yang akan diterima.
Kenaikan harga emas Antam pada awal pekan ini memberikan sinyal positif bagi pemilik logam mulia. Namun, para pelaku pasar tetap disarankan untuk terus memantau perkembangan harga secara berkala dan menyesuaikan keputusan investasi dengan tujuan keuangan serta kondisi pasar yang terus berubah.