Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Besi dan Kabel Jalan Tol di Pademangan

Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus enam pencuri besi tol di Jalan RE Martadinata, Pademangan
Sumber :
  • Antara

VIVA Jakarta – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap enam anggota komplotan spesialis pencurian besi dan kabel jalan tol di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

img_title Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut Panit 1 Opsnal Ipda Jenal Mustopa, penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran ketika para pelaku berusaha melarikan diri saat digerebek petugas.

“Keenam pelaku sempat kabur, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti,” kata Jenal di Jakarta dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

img_title Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Polda Metro Dalami Motif dan Kondisi Psikologis Pelaku

Adapun Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31). Menurut Jenal, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang melihat sejumlah orang memotong-motong besi dan kabel di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku tengah melakukan pencurian.

img_title Kabut Asap Melanda Jambi, Polisi Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Kurangi Kecepatan

Polisi kemudian menangkap keenam tersangka serta mengamankan barang bukti berupa potongan besi dan kabel hasil curian. Petugas juga menyita alat berupa gerinda yang digunakan untuk memotong besi dan kabel.

Jenal mengatakan para tersangka diduga merupakan satu sindikat yang memang mengkhususkan diri mencuri material besi.

“Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal dan pelaku,” ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.

Selain itu, penyidik juga memburu penadah yang diduga menampung hasil pencurian para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Polsek Pademangan mengimbau korban yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut untuk melapor guna proses hukum lebih lanjut," kata Jenal. (Ant)