Dua Kewarganegaraan, Kapan Harus Memilih?
- Kemenkum DK Jakarta
VIVA Jakarta – Memiliki orang tua dengan kewarganegaraan berbeda dapat membuat seorang anak memiliki status kewarganegaraan ganda. Namun, tahukah kamu bahwa status tersebut bersifat sementara? Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Hak Waris yang berlangsung di Aula A Kanwil Kemenkum DK Jakarta pada Senin 28 September 2026, dengan materi disampaikan oleh Amien Fajar Ocham, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta.
Dalam materi dijelaskan, ketentuan mengenai kewarganegaraan anak antara lain mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dengan kewarganegaraan ganda dapat mempertahankan status tersebut hingga mencapai usia tertentu. Ketika telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya, dengan batas waktu paling lambat pada usia 21 tahun.
Ketentuan ini penting dipahami oleh keluarga, khususnya orang tua dalam perkawinan campuran. Pilihan kewarganegaraan bukan hanya berkaitan dengan identitas sebagai warga negara, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum terhadap berbagai aspek kehidupan anak di kemudian hari. Karena itu, pemahaman mengenai status, batas waktu, serta proses menentukan kewarganegaraan perlu disiapkan sejak dini.
Dr. Baroto SH,MH selaku Kanwil Kemenkum DK Jakarta turut menyampaikan dalam sosialisasi tersebut bahwa Kanwil Kemenkum DK Jakarta berupaya mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Pertanyaan dan pengalaman yang disampaikan komunitas menjadi masukan penting bagi kami untuk memahami kebutuhan informasi hukum di lapangan, termasuk persoalan yang bersinggungan antara status kewarganegaraan dengan hak-hak keperdataan anak dan keluarga.
Selain itu, Bagi Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, pemahaman mengenai kewarganegaraan bukan hanya soal status administratif, tetapi juga bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong agar masyarakat, khususnya keluarga perkawinan campuran, memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang berkaitan dengan status kewarganegaraan anak sehingga keputusan yang diambil dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk lebih memahami bahwa kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi bagian penting dari kepastian hukum dan masa depan anak. Dengan mengetahui aturan sejak awal, keluarga dapat mendampingi anak dalam menentukan pilihan kewarganegaraannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.