Komdigi Ingatkan Risiko Algoritma Media Sosial bagi Anak Pengguna Gawai
- Dok. Ist
VIVA – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mewajibkan platform digital mengambil langkah konkret untuk mencegah paparan konten berbahaya dan interaksi berisiko yang dapat mengancam tumbuh kembang anak.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Marroli Jeni Indarto, mengatakan perlindungan tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya penggunaan perangkat digital oleh anak-anak. Mereka diperkirakan menghabiskan hampir enam jam sehari menggunakan gawai.
Marroli juga menyoroti algoritma media sosial yang menyajikan konten berdasarkan preferensi dan riwayat aktivitas pengguna. Mekanisme ini dapat membuat seseorang terus menerima konten serupa, termasuk informasi negatif yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Kalau kita lihat media sosial suram, sebenarnya itu tidak selalu mencerminkan refleksi dari kenyataan,” ujar Marroli dalam Workshop bertema Enam Bulan Pelaksanaan PP TUNAS: Refleksi dan Tantangan Implementasi di Daerah, di Banten, dikutip Sabtu, (17/10)
Menurutnya, lingkungan digital yang tidak aman berpotensi menambah risiko bagi kesehatan mental dan perkembangan anak. Karena itu, platform perlu menerapkan fitur keselamatan yang sesuai dengan usia serta kebutuhan penggunanya.
“Di tengah kondisi tersebut kita juga harus memastikan bahwa lingkungan digital itu seharusnya tidak menambah risiko bagi tumbuh kembang mereka,” katanya.
Marroli menjelaskan, PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial dan platform permainan daring, menerapkan langkah perlindungan seperti verifikasi usia, pembatasan konten, serta mekanisme pencegahan eksploitasi anak.
Fitur percakapan dalam permainan daring, misalnya, dapat membuka peluang interaksi dengan orang asing maupun paparan bahasa yang tidak sesuai usia.
“Ini bukan membatasi, tetapi memastikan anak terlindungi sesuai dengan usia dan kebutuhannya,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP TUNAS. Ketentuan ini menjadi dasar penilaian risiko dan pengawasan terhadap produk, layanan, serta fitur platform digital, termasuk evaluasi mandiri dan penyesuaian perlindungan berdasarkan usia pengguna.