Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
- Dok. Iwakum
Anggota Iwakum juga membalut bagian tubuh dengan perban. Aksi tersebut sebagai simbol maraknya kekerasan yang dialami wartawan.
Teranyar, wartawan foto Antara yang dipukuli aparat kepolisian saat melakukan peliputan aksi 25 Agustus di depan DPR.
Aksi teatrikal ini dipimpin Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Setelah aksi teatrikal, Kamil dan Ponco melanjutkan perjuangan perlindungan wartawan dalam ruang sidang MK.
Diketahui, Iwakum tengah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK. Pasal 88 UU Pers dinilai bertentangan UUD 1945 karena aturan itu masih multitafsir dan tidak jelas. Akibatnya, wartawan bisa dituntut secara pidana atau perdata terkait dengan kerja jurnalistik. Padahal, sengketa mengenai pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.