Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:11 WIB
Sumber :
- Dok. Iwakum
“Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.
Ditekankannya, wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata.
Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sama seperti profesi lain. Ia membandingkan dengan advokat yang dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat atau jaksa yang dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.
Halaman Selanjutnya