Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK
Sumber :
  • Dok. Iwakum

“Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil. 

Bawa 675 Butir Ekstasi, Dua Pria Ini Terancam Hukuman Mati

 

Ditekankannya, wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata.

Sindir Ketum PBNU Gus Yahya soal Polemik Peter Berkowitz, Gus Rosikh: Ambyar Kabeh

 

Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sama seperti profesi lain. Ia membandingkan dengan advokat yang dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat atau jaksa yang dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. 

Lippo Renovasi 1.500 Rumah Desa Dimulai dari Malang

 

“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.

Halaman Selanjutnya
img_title