Eks Presiden Kabila Divonis Mati, Pengadilan Kongo Sebut Terlibat Pemberontakan

Ilustrasi Warga Kongo Mengunsi
Sumber :
  • ANTARA/Anadolu/py

VIVA JakartaVonis mati dijatuhkan untuk Joseph Kabila, mantan Presiden Republik Demokratik Kongo. Seperti dikutip dari Antara, sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis tersebut, terkait keterlibatannya pada aksi pemberontakan.

BMKG Ingatkan Warga Waspada Pasang Laut hingga 3 Meter di Perairan Kaltim

Pengadilan Militer Tinggi Republik Demokratik (RD) Kongo pada Selasa (1/10) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Presiden Joseph Kabila secara in absentia, kantor berita Anadolu melaporkan.

Kabila dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam gerakan pemberontakan, pengkhianatan, penyiksaan serta kejahatan perang, menurut putusan pengadilan di Ibu Kota Kinshasa.

Detik-detik Lansia Ditikam hingga Tewas di Kebon Jeruk

Sidang Kabila digelar pada Juli setelah sebelumnya pada Mei kekebalan parlementernya dicabut oleh Senat.

Mantan kepala negara itu terlibat dalam aksi kejam yang diduga dilakukan di sejumlah provinsi di Kongo timur oleh pemberontak M23.

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Kolom Abu Berwarna Kelabu

Menurut Pengadilan, di ibu kota provinsi Goma dan Bukavu, Kabila "mengadakan pertemuan untuk melakukan permusuhan dan inspeksi" pusat-pusat pelatihan pemberontak M23.

Kabila menjadi orang nomor satu di RD Kongo dari tahun 2001 hingga 2019. Sejak 2023, ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Afrika Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title