LBH-AP Muhammadiyah Tuntut Ini ke KDM dan Pemprov Jabar Usai Neni Alami Doxing hingga Ancaman

Neni Nur Hayati
Sumber :
  • Instagram/ Neni Nur Hayati

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memberi pendampingan hukum terhadap Neni Nur Hayati. Neni juga dikenal sebagai Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership atau DEEP Indonesia.

Aktivitas Ini yang Dilakukan Menteri Mu'ti saat Pesawatnya Delay

 

Persoalan ini bermual dari kritikan-kritikan Neni, yang diduga diarahkan ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM (Kang Dedi Mulyadi). Walau Neni menyebut tidak mengarahkan ke satu kepala daerah saja.

Angin Puting Beliung Terjang Tanjung Barat Jambi, 39 Rumah Rusak

 

Sampai akhirnya, Neni diduga mengalami serangan digital. Mulai dari upaya peretasan akun pribadi, doxing, ancaman kekerasan, penyiksaan, pembunuhan, cyberbullying dan kampanye disinformasi yang sistematis.

Cuaca Jakarta Rabu Pagi Bakal Berawan Tebal, Simak Prediksi dari BMKG

 

Dalam keterangan pers LBH-AP PP Muhammadiyah yang diterima VIVA Jakarta, menyebutkan kalau serangan digital yang dialami oleh Neni bermula dari adanya unggahan konten akun instagram Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta 4 akun resmi instagram lainnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berisi video klarifikasi Dedi Mulyadi yang membantah penggunaan buzzer di media sosial pada 15 Juli 2025.

 

"Di sisi lain, klarifikasi Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat yang dimuat di dalam video postingan akun instagram resmi milik Diskominfo Jabar sangat salah alamat apabila ditujukan atau dituduhkan untuk menanggapi konten Neni di media sosial tiktok, sebab Neni tidak membuat dan mengunggah konten yang menyebutkan secara tegas dan personal jika Dedi Mulyadi menggunakan buzzer media sosial," tulis dalam keterangan LBH-AP PP Muhammadiyah.

 

Mengalami peristiwa seperti itu, LBH-AP PP Muhammadiyah memberi bantuan hukum ke Neni. Juga dilayangkan somasi atau teguran resmi tertulis ke Pemprov Jawa Barat dan  Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 21 Juli 2025. Permintaannya agar men-take down konten yang menampilkan wajah Neni. Serta meminta maaf secara terbuka.

 

Somasi tersebut ditanggapi Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jawa Barat pada 24 Juli 2025. Permintaan untuk take down konten yang ada wajah Neni, dipenuhi. Tetapi Muhammadiyah menyayangkan tidak ada permintaan maaf.

 

"LBH-AP PP Muhammadiyah menilai bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas serangan digital ini, mengingat serangan terjadi setelah Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat menayangkan wajah Neni di dalam konten akun resmi instagram Diskominfo Jabar untuk kepentingan klarifikasi Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat,".

 

"Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari representasi Negara, memiliki tanggung jawab (duty bearer) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia Neni dari ancaman serangan digital dan pelanggaran perlindungan data pribadi maupun hak atas privasi. Kewajiban yuridisi ni telah dimandatkan secara eksplisit baik dalam ketentuan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik, hingga Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,".

 

Maka LBH-AP PP Muhammadiyah menuntut agar:

 

1. Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan publik, serta melakukan tindakan proaktif untuk menindak praktik-praktik serangan digital yang ditujukan kepada Neni Nur Hayati di berbagai platform media sosial (Youtube, Tiktok, dan Instagram);

 

2. Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan pelaporan dan tindakan take down terhadap konten-konten media sosial lainnya (Youtube, Tiktok, dan Instagram) yang mengamplifikasi upaya doxing, mengarah pada ujaran kebencian dan pelecehan, teror, ancaman pembunuhan dan penyiksaan serta cyberbullying terhadap Neni Nur Hayati; dan

 

3. Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan kepada masyarakat publik baik di dunia nyata maupun dunia maya agar tidak melakukan praktik-praktik serangan digital dalam bentuk apa pun yang ditujukan kepada Neni Nur Hayati di berbagai platform media sosial (Youtube, Tiktok, dan Instagram).

 

"Apabila desakan ini tidak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti dengan itikad baik, LBH-AP PP Muhammadiyah mempertimbangkan untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini melalui langkah-langkah hukum selanjutnya, namun tidak terbatas pada upaya hukum gugatan perdata, tata usaha negara, maupun pelaporan pidana,".