KPK Cegah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jubir Yaqut, Anna Hasbie (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak bepergian ke luar negeri. Dia dicegah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK Bakal Hadirkan Bobby Nasution dalam Sidang Korupsi Jalan di Sumut

Sebelumnya, kasus ini sudah ditingkatkan lembaga antirasuah dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan

Hal itu setelah KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025.

 

KPK Kembali Panggil Dirut BRI-IT Rudy Andimono

Selain Yaqut, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang lainnya. Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satunya lagi dari pihak swasta.

 

Halaman Selanjutnya
img_title