KPK Cegah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jubir Yaqut, Anna Hasbie (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak bepergian ke luar negeri. Dia dicegah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Penyidik KPK Bakal Periksa Ahmadi Noor Supit Dalam Waktu Dekat

Sebelumnya, kasus ini sudah ditingkatkan lembaga antirasuah dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Hal itu setelah KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025.

 

KPK Panggil Direktur Insight Investments Management untuk Kasus Korupsi Korporasi

Selain Yaqut, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang lainnya. Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satunya lagi dari pihak swasta.

 

Halaman Selanjutnya
img_title