KPK Cegah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:43 WIB
Sumber :
- Edwin Firdaus
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. Namun masih sprindik umum, artinya, belum ada tersangkanya.
Halaman Selanjutnya