RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Kooperatif

Politikus Partai Nasdem Eva Sundari.
Sumber :
  • VIVA Jakarta/ Lis Yuliawati

VIVA Jakarta – Politikus Partai Nasdem Eva Sundari menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikap anomali terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

img_title Kementrans dan DPR RI Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna

Sebab, menurut Eva, DPR mengabaikan dan menjadi penghalang bagi pengesahan RUU tersebut yang merupakan inisiatif dari DPR sendiri.

Hingga kini, RUU PPRT yang telah diajukan ke DPR sejak 2004 itu belum disahkan menjadi undang-undang (UU).

img_title DPR Siapkan Empat RUU untuk Dibahas, Keamanan Siber hingga Perampasan Aset Masuk Agenda

“Kolektif kolegial yang terjadi di jajaran pimpinan DPR malah menghambat pengesahan UU ini. Pimpinan DPR tidak elegan dan tidak kooperatif. Padahal ini adalah RUU inisiatif DPR, jadi anomali, karena justru DPR sendiri yang menjadi penghalang untuk pengesahannya,” ujar Eva dalam acara Editor Forum bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Selama 21 tahun, menurut Eva, proses RUU PPRT sudah melalui puluhan kajian dan masukan dari masyarakat sipil sehingga seharusnya tak ada lagi alasan normatif yang membuat UU ini terus ditunda pengesahannya.

img_title Dukung Fungsi Legislasi DPR RI, Metranet Perkuat Pengelolaan Data Berbasis AI

“Padahal ILO dan Bappenas sudah melakukan kajian dan jika UU ini disahkan maka ratusan ribu tenaga kerja bisa terserap," ujar Eva yang telah lama ikut menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT tersebut.

"Selain itu, UU PPRT bisa menjadi bagian dari care economy yang akan memberi dukungan penuh pada negara untuk mewujudkan care economy tersebut,” kata Eva menambahkan.

Menurut Eva, sikap anomali DPR yang tak kunjung mengesahkan RUU ini sudah menunjukkan terjadinya pelanggaran etik karena menghambat pengesahan RUU PPRT yang diinisiasi sendiri oleh DPR.  “Menunda terus pengesahan ini juga menunjukkan negara tak hadir untuk memberikan perlindungan pada warganya,” ujarnya.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini juga menyesalkan sikap DPR yang terus mencari alasan untuk tak segera mengesahkan UU ini. 

Lita juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu berjanji akan segera mengesahkan dalam waktu tiga bulan.

“Kajian sudah puluhan kali, masukan dari masyarakat sipil juga sudah banyak, tapi kenapa DPR masih saja memberikan alasan soal kajian. Aneh sekali, kenapa soal kajian terus yang menjadi alasan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title