Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komitmen itu disampaikan Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi di Kantor Kejati Jambi, Selasa, 3 November 2026.
Sugeng menegaskan, jajaran Kejati Jambi berupaya menjalankan amanat undang-undang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat.
"Sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," jelasnya.
Ia menyampaikan, Kejati Jambi berkomitmen untuk terus memberikan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.
"Kami juga terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun dari Komisi Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik," terangnya.
Sugeng menambahkan, Kejati Jambi siap memperkuat kerja sama dengan Komisi Informasi dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
"Kita siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Komisi Informasi," terangnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengapresiasi Kajati Jambi yang menerima langsung kunjungan tim Monev KIP 2026.
"Pertama, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati dan Asisten Intelijen. Semoga bisa terus berkolaborasi dengan Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, Monev KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 59 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kegiatan tersebut bertujuan menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kejati Jambi telah tahun ketiga mengikuti kegiatan Monev KIP dan pada tahun 2025 lalu berhasil meraih predikat Informatif," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Intelijen Kejati Jambi M. Husaini memaparkan mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Kejati Jambi.
"Kami akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik di Kejaksaan Tinggi Jambi," imbuhnya.