Dituntut 7 Tahun, Begini Pledoi Danny Praditya

Danny Praditya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta – Mantan Direktur Komersi PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dituntut hukuman pidana 7 tahun 6 bulan oleh jaksa. Terhadap tuntutan itu, dia menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pribadi dan pledoi penasehat hukum, berjudul "Jalan Terjal Insan BUMN".

img_title El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktivitas, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolaborasi Panen 166,5 Ton Padi Biosalin

Danny dituntut dalam perkara tindak pidana korupsi No. 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan dirinya bukan hanya sebagai terdakwa tapi juga seabgai anak bangsa. Di mana sudah dua dekade mengabdi di sektor energi.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” katanya, dikutip Rabu 31 Desember 2025.

img_title PGN Dorong Desa Bangun Sumber Ekonomi Mandiri dari UMKM hingga Pariwisata

Dia mendorong majelis hakim melihat secara utuh rekam jejak pengabdiannya. Melihat niat baik di balik keputusan bisnis bahwa menurutnya tidak ada uang negara yang dirinya nikmati. Menurutnya, masih adanya ruang pemulihan kerugian melalui jalur perdata.

Danny meminta agar dibebaskan (vrijspraak), atau dilepaskan dari segala tuduhan (onslag). Sembari berharap, putusannya dapat menjadi perlindungan dalam tata kelola BUMN dan menjadi pegangan bagi profesional yang ingin mengabdi tanpa rasa takut mengambil keputusan bisnis.

img_title Dua Perkara Proyek PU Jadi Sorotan, Pakar Dorong Kejagung Periksa Pihak Terkait

Sedangkan tim penasehat hukum menilai kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Juga menekankan bahwa dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Beberapa pembelaan yang menjadi pokok utamanya adalah tidak ada aliran dana ke terdakwa. Menurutnya, JPU mengakui dalam tuntutan tidak ditemukan aliran uang. Kemudian advence payment menurutnya adalah piutang, bukan kerugian negara. Menurutnya, uang muka US$15 juta dicatat sebagai uang muka pembelian gas dalam Laporan Keuangan PGN 2020 dan dinyatakan masih dapat dipulihkan (recoverable).

Selanjutnya, menurutnya LHP BPK tidak lengkap. Laporan yang dijadikan dasar dakwaan, menurutnya tidak sah karena tidak ada tanggal dan stempel resmi. Lalu, kerugian yang dihitung menurutnya adalah risiko bisni dan konsekuensi pemutusan kontrak sepihak, bukan kerugian akibat tindakan pribadi Danny. Maka selama arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh maka klaim kerugian belum dianggap final. Lebih lanjut, keputusan bisnis dinilainya dilindungi Business Judgment Rule (BJR), dan keputusan direksi memenuhi unsur tersebut, penuh kehati-hatian, iktikad baik dan tanpa benturan kepentingan pribadi.

FX L. Michael Shah, selaku kuasa hukum, menyebut perkara ini sebagai sengketa bisnis dan kontrak, bukan korupsi, bahwa advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Maka menurutnya, unsur kerugian negara tidak terpenuhi.

Para saksi ahli yang dihadirkan, menurutnya juga memperkuat pembelaan tersebut. Seperti dari ahli hukum perjanjian dan perseroan, Fully Handayani. Ditegaskan dia bahw kontrak yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah “undang-undang bagi para pihak” dan tidak dapat diinterpretasikan sepihak oleh pihak luar. Sedangkan ahli hukum korporasi, Prof Nindyo Pramono, menyoroti BJR. Menurutnya, selama direksi bertindak dengan itikad baik, berbasis informasi memadai dan tanpa benturan kepentingan, risiko bisnis yang terjadi kemudian tidak serta-merta dapat dipidana.

Ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara, Dian Puji Simatupang, mengatakan kerugian negara harus nyata, pasti dan terukur, dalam pidana tipikor. Sedangkan Nurul Huda, ahli pidana, konstruksi dakwaan tidak selaras dengan unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang disertai niat jahat.

Terhadap penjelasan para ahli itu, Michael Shah menyimpulkan bahwa keterangan mereka beririsan dan saling menguatkan. Kerugian negara tidak boleh dibangun hanya dari asumsi. 

Pledoi tersebut juga menyebut kerja sama PGN–IAE merupakan keputusan kolektif-kolegial direksi yang diambil melalui rangkaian rapat Direksi dan Board of Directors, bukan keputusan pribadi Danny Praditya.

Salah satu yang dikhawatirkan tim hukum dan Danny Praditya, adalah tentang kriminalisasi keputusan bisnis BUMN. Kuasa hukum menekankan dampak jangka panjangnya. Sebab, menurutnya bila setiap risiko bisnis yang belum sepenuhnya ter mitigasi langsung dibaca sebagai tindak pidana korupsi, tanpa membedakan antara sengketa kontraktual dan perbuatan melawan hukum, dikhawatirkan akan membuat direksi BUMN enggan mengambil keputusan strategis yang dibutuhkan negara.

Maka pledoi Danny meminta majelis hakim cermat dalam beberapa hal. Seperti kerja sama PGN-IAE adalah keputusan bisnis kolektif bukan aksi individu. Tidak ada aliran dana yang diterima pribadi. Kerugian negara yang masih potensial, bisa dipulihkan lewat perdata. 

Selain itu, Danny menilai keputusan Direks PGN diambil untuk menjaga kinerja BUMN dan keberlanjutan pasokan gas bagi industri dan masyarakat. Maka pledoi itu dianggapnya sebagai seruan agar batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dijaga secara tegas. 

Tim pembela berharap putusan dalam perkara PJBG PGN–IAE dapat menjadi rujukan penting bagi kepastian hukum pengelolaan BUMN di masa depan.