Dua Perkara Proyek PU Jadi Sorotan, Pakar Dorong Kejagung Periksa Pihak Terkait
- AI
VIVA Jakarta – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang memiliki pengetahuan, kewenangan, maupun keterkaitan dengan dua perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian PU Tahun Anggaran 2023. Dalam proyek tersebut, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya.
Abdul mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu terlebih dahulu memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam penanganan perkara tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, proses hukum dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan,” kata Abdul.
Menurut Abdul, setelah konstruksi perkara dan fakta hukum diperoleh, penyidik perlu mengumpulkan alat bukti serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan.
“Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya,” ujarnya.
Dalam perkara renovasi Gedung Cipta Karya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara. Abdul menilai jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk meminta keterangan apabila terdapat kebutuhan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Menurut dia, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pihak yang memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan suatu perkara untuk membantu penyidik membuat persoalan menjadi terang.
“Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan,” katanya.
Selain perkara renovasi Gedung Cipta Karya, proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur juga tengah berada dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Proyek yang dilaksanakan pada 2022–2023 tersebut bernilai sekitar Rp400 miliar dan bersumber dari APBN.