Ratusan Massa Tuntut Kejagung Laksanakan Perintah Presiden: Usut Illegal Mining

Massa menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (19/8/2026)
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA Jakarta – Ratusan orang dari PT Bososi Pratama menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (19/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

img_title Kabut Asap Karhutla Parah, Papan Indeks Standar Pencemar Udara Kota Jambi Malah Error

Massa membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan, “Jalankan Perintah Presiden: Tangkap Mafia dan Beking Tambang Ilegal.”

Aksi itu disebut sebagai bentuk kekecewaan PT Bososi setelah menempuh berbagai upaya hukum selama beberapa tahun. Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menyebut pihaknya telah berulang kali menyampaikan surat dan melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat berwenang untuk memperjuangkan persoalan yang mereka hadapi.

img_title Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan

“3 tahun mencari keadilan tidak dipedulikan sama sekali,” kata Sasriponi di hadapan massa.

Menurut Sasriponi, pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. Namun, ia mengklaim belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

img_title Karhutla Meluas di Jambi, PT WKS Turut Berjibaku Padamkan Api Pakai Helikopter

Massa juga mengaitkan tuntutan mereka dengan arahan Presiden dalam Sidang Umum MPR mengenai pemberantasan praktik pertambangan ilegal.

“Apakah perintah president ini pun juga tidak dipedulikan?,” ujar Sasriponi.

Ia mempertanyakan pelaksanaan arahan tersebut di tingkat institusi penegak hukum.

“Kami menguji. Apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, PT Bososi juga mempersoalkan pelaksanaan sejumlah putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sasriponi menyebut terdapat tujuh putusan pengadilan yang menurut pihaknya memenangkan PT Bososi. Ia juga merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Putusan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 yang menurutnya berkaitan dengan keabsahan Akta 93.

“Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dipedulikan sama sekali,” katanya.

Menurut pihak PT Bososi, persoalan tersebut masih berlanjut di lapangan. Mereka mengklaim terdapat aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas nikel yang dilakukan oleh pihak yang mereka persoalkan.

PT Bososi memperkirakan terdapat sedikitnya 8 juta metrik ton nikel yang telah dijual sejak periode yang mereka sebut setelah putusan pengadilan. Dengan asumsi harga US$50 per ton, nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar US$400 juta atau sekitar Rp7,2 triliun.

Halaman Selanjutnya
img_title