Proses Hukum jadi Sorotan, Praperadilan Eks Menag Yaqut Bakal Dikabulkan?
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan praperadilan. Sidang-sidang yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah berlangsung dan akan memasuki babak akhir. Seberapa besar peluang permohonan ini akan dikabulkan?
Seperti diketahui, Yaqut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Setelah penetapan itu, Yaqut mengajukan praperadilan melalui permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdananya dilaksanakan 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pembacaan dalil permohonan. Dalam dalil permohonannya, Yaqut menilai KPK melanggar KUHAP baru ketika menetapkannya sebagai tersangka. Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.
Sedangkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru, diatur penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan. Sehingga dinilai menyalahi KUHP baru.
Beberapa dalil yang dijadikan dasar permohonan praperadilan, yang diyakini kalau penetapan tersangka dianggap tidak sah. Mulai dari tidak adanya perhitungan kerugian negara sampai soal kuota haji bukan termasuk kerugian kuangan negara.
Seperti yang tercantum pada replik, tim kuasa hukum Yaqut menegaskan laporan perhitungan kerugian negara merupakan kunci dalam penetapan tersangka kasus kuota haji. Bahkan sampai praperadilan diajukan, pihak Yaqut mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Dalail yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut tersebut, berkesesuaian dengan keterangan ahli di persidangan. Seperti ahli hukum pidana, Mahrus Ali, menegaskan kalau kerugian negara harus rampung sebelum adanya penetapan tersangka.
"Jadi kalau kita mengacu kepada KUHP yang baru, menyebutkan bahwa untuk adanya kerugian. Untuk terbuktinya delik di dalam pasal tentang korupsi kerugian negara, delik dikatakan voltooid (selesai/sempurna) ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan bahwa telah ada kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid (selesai/sempurna)," kata Mahrus dalam sidang.