Roy Suryo Cs Batal Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Kuasa hukum pihak Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

VIVA JakartaRoy Suryo Cs batal menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan hari ini.

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, BI Tiadakan Kegiatan Operasional

"Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami," kata Kuasa hukum pihak Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikutip dari Antara, Senin, 11 Agustus 2025.

Khozinudin menjelaskan, kliennya belum memenuhi panggilan karena sudah teragendakan berbagai kegiatan. "Sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari kemerdekaan," katanya.

Polisi Dalami Penyebab Kematian Wanita dengan Luka Bakar di Indramayu, Jasad Korban Diautopsi

Ia juga menyebutkan ketidakhadiran kliennya bukan berarti mangkir atau tanpa keterangan. Secara resmi nanti akan menyerahkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.

"Kami juga merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya panggilan atau penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Khozinudin.

Ada Revitalisasi JPO, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Otista

Nama-nama yang dipanggil Polda Metro Jaya yaitu Sunarto (Youtuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 11 Agustus 2025. "Sementara itu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (12 Agustus 2025)," katanya.

Sedangkan Rustam Effendi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Rabu, 13 Agustus 2025. Kemudian Mikhael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7).

 

"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.