DPR Serukan Amsal Sitepu Dijatuhi Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Sumber :
  • Antara

VIVA Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi Komisi III DPR RI yang menyerukan majelis hakim agar mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

img_title Pengemudi BYD yang Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kondisi Korban

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Gedung Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

img_title Kapolda dan Kajati Jambi Bertemu, Bahas Keamanan hingga Penegakan Hukum yang Jadi Sorotan

Mengenai permohonan tersebut, ia mengatakan bahwa Kejagung akan tetap mengikuti jalannya proses hukum.

"Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ucapnya.

img_title Pakar Hukum Apresiasi Langkah Jampidsus Usut Dugaan Korupsi yang Melibatkan Dua Korporasi

Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Untuk saat ini, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.

"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," katanya.

Secara substantif, menurut dia, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku.

Dia menegaskan bahwa kerja-kerja pelaku ekonomi kreatif, mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Halaman Selanjutnya
img_title