DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Tak Sekadar Formalitas

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat di DPR RI terus bergulir, dengan penekanan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran normatif semata. 

img_title Potensi Denda Tambang Jadi Sorotan, DPR Minta BPK Jelaskan WTP Kemenhut

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan pentingnya pendalaman substansi agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan nyata.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan RUU di Baleg DPR RI, sebagaimana dikutip dari akun media sosialnya yang merujuk pada situs resmi DPR. Ia mengapresiasi masukan dari berbagai pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan.

img_title Tarik Tombur Toba 2026 Sukses, Edisi Tahun Depan Bakal Digelar Lebih Besar

Menurutnya, seluruh fraksi pada dasarnya telah memiliki kesamaan pandangan terkait arah pembahasan, sehingga tahap selanjutnya perlu difokuskan pada penguatan isi regulasi.

“Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,” ujarnya, dikutip Senin (6/4).

img_title PSI Jakpus Usulkan Jokowi jadi Dewan Pembina: Kerja Nyatanya Dirindukan Masyarakat

Ia juga mendorong adanya komunikasi langsung dengan para pemangku kepentingan agar setiap masukan dapat dibahas secara lebih komprehensif, tidak sekadar formalitas.

Lebih lanjut, Siti Aisyah menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki posisi fundamental dalam sejarah dan pembentukan Indonesia sebagai negara.

“Negara ini dibentuk dari gabungan masyarakat adat. Tanpa masyarakat adat, Indonesia tidak akan ada,” tegasnya.

Ia mengaitkan pentingnya perlindungan masyarakat adat dengan nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjunjung keberagaman.

Menurutnya, kegagalan negara dalam melindungi masyarakat adat dapat menimbulkan dampak serius, bahkan mengancam identitas bangsa.

“Kita bisa seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang tergusur jika tidak dilindungi,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang kuat dan implementatif agar hak-hak masyarakat adat tetap terjamin.

Siti Aisyah juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat adat. Ia mempertanyakan pendekatan yang hanya menitikberatkan pada aspek administratif tanpa melibatkan regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai keberadaan masyarakat adat di wilayah masing-masing, termasuk struktur sosial dan kepemimpinan adat seperti nini mamak.

Halaman Selanjutnya
img_title