Alarm Transparansi RI: Sudah Lebih 1 Dekade, Tapi Masih Jalan di Tempat
- Foto: VIVA Jakarta
VIVA Jakarta - Lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan, wajah transparansi di Indonesia belum menunjukkan lompatan signifikan. Alih-alih menjadi pilar kuat demokrasi, implementasinya justru masih tersendat.
Posisi Indonesia tertinggal jauh dibanding banyak negara lain seperti Singapura, Denmark, hingga Swiss.
Kondisi itu dibahas dalam diskusi bertema 'Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi' di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Kamis, (30/4/2026).
Keterbukaan informasi tak bisa lagi dipandang sebagai formalitas. Tapi, sebagai fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KIP, Syawaludin, menjelaskan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar Indonesia tak semakin tertinggal dari standar global.
Ia mengacu pada laporan Transparency International yang menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat keterbukaan tinggi justru didominasi oleh kawasan di luar Asia.
Menurut dia, hal itu mesti dikaji lebih mendalam. Ia menyebut deretan negara dengan keterbukaan tinggi antara lain Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss.
"Itu yang saya kira jadi refleksi. Denmark misalnya dia selalu menempatkan posisi teratas dunia terutama pemerintahan, dan sangat minim korupsi," kata Syawaludin.
Pun, untuk Selandia Baru juga punya kebijakan bagus yang dilakukan pemerintah negara itu terkait urusan transparansi.
"Di Norwegia, di Singapura, tegas terhadap korupsi dan birokrasi yang sangat efisien," lanjut Syawaludin.
Diskusi KIP bertema
- Foto: VIVA Jakarta
Syawaludin membandingkan posisi Indonesia dengan Denmark serta Singapura berdasarkan hasil riset dari Tranparency International.
"Skor Indonesia itu ada pada kisaran 30 sampai 40 dari kisaran 100. Berarti Indonesia gak sampai dari 50," lanjutnya.
Dia bilang untuk skor Denmark dan Singapura sudah menembus 90.
"Kalau kita bandingkan dengan negara lain seperti Denmark dan Singapura, itu adalah 90. Skornya sangat bersih dan transparan. Ini PR bagi kita," ujarnya.
Prinsip Transparansi
Upaya mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia kerap dikaitkan dengan keterbatasan anggaran. Persoalan anggaran itu sebenarnya dinilai kurang tepat.
Komisioner bidang Advokasi, Sosialidasi, dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail menilai tantangan utama justru berada pada aspek yang lebih mendasar. Aspek itu menyangkut komitmen institusi dalam menjalankan prinsip transparansi secara konsisten.