PR-BGN Minta BGN Cabut Surat Edaran Penyesuaian Operasional SPPG
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Perkumpulan Relawan Bersatu Gerakan Nasional (PR-BGN) melalui tim kuasa hukumnya dari ADP Law Firm & Partners melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur.
Surat somasi dilayangkan langsung ke kantor BGN dan diterima oleh salah seorang staf BGN bernama Ella. Dalam somasinya PR-BGN menilai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penyesuaian operasional SPPG pada periode hari libur menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap para relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya yang bertugas pada operasional SPPG.
Kuasa Hukum PR-BGN, Aldi Dwi Putra, mengatakan keberatan pihaknya berangkat dari adanya perubahan operasional yang dinilai memengaruhi hak-hak relawan, sementara regulasi utama pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026 disebut belum mengalami perubahan.
“Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 ini kami nilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat perubahan dalam pelaksanaan operasional, sementara regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026 masih berlaku,” kata Aldi dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut Aldi, penghentian operasional melalui surat edaran dilakukan tanpa perubahan terhadap regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026, yaitu Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bai
Menurut Aldi, para relawan selama ini menjalankan fungsi yang cukup luas dalam ekosistem MBG, mulai dari pelayanan operasional, distribusi, logistik, administrasi, sanitasi, hingga pelayanan di SPPG.
Karena itu, lanjut dia, perubahan kebijakan operasional saat periode hari libur dinilai berimplikasi langsung terhadap aspek ekonomi para relawan yang selama ini terlibat aktif dalam pelaksanaan program tersebut.
PR-BGN juga menyoroti status relawan SPPG. Menurut Aldi, dalam praktiknya para relawan bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas, jam kerja, target, serta menerima insentif.
“Kami melihat ada unsur-unsur hubungan kerja yang perlu dievaluasi lebih lanjut dalam tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan Program MBG,” ujarnya.