Ronald Tannur Dapat Pengurangan Hukuman 4 Bulan, Begini Penjelasannya

Gregorius Ronald Tannur
Sumber :
  • ANTARA

Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Detik-detik Lansia Ditikam hingga Tewas di Kebon Jeruk

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum.

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Kolom Abu Berwarna Kelabu

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.

Diketahui, polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ada Peringatan HUT ke-80 TNI, Car Free Day Jakarta Tetap Digelar Minggu 5 Oktober 2025

Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka. (Ant)